MIMIKA - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika tangkap 4 orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan penadah di Jalan Kartini Ujung, Senin (22/5/2023).
Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona menjelaskan bahwa penangkapan empat tersangka dipimpin Kasatreskrim, Iptu Muhammad Rizka sekira pukul 01.30 WIT, di salah satu rumah bernyanyi yang beralokasi di Jalan Budi Utomo.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
" 4 orang ini ditangkap atas laporan korban tanggal 15 April dan 10 Mei 2023. Keempatnya langsung diamankan di rutan Polres di Mile 32, ” ungkap Ipda Hempy, Selasa (23/5/2023).
Berdasarkan keterangan korban, tanggal 8 Mei 2023 dirinya memarkir motor di halaman rumahnya, akan tetapi saat pagi hari saat hendak berangkat sekolah, sepeda motornya telah hilang. Sepeda motor yang hilang, yaitu Honda Vario warna Silver DS PA 2545 HD dengan Nomor Rangka : MH1KF4126LK045090 dan Nomor Mesin KF41E-2049192 dan nomor BPKB : Q03496311. Korbanpun langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Mimika guna Proses Hukum lebih lanjut.
Adapun empat pelaku berinisial AYN alias Awin (19), AW alias Apolos (22), MMN alias Maksi (21) dan JFAK alias Jefri (30).
“ Tersangka Awin pernah ditahan dan menjalani proses hukumanan selama 1 Tahun di lapas Kelas II B Timika dan bebas bulan Februari 2023. Untuk tersangka Jefry sudah lebih dari satu kali membeli motor curian dari Alwin dengan harga Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000 sesuai merek motor. Kemudian Jefry menjual kembali dengan harga Rp 4.500.000, ” jelasnya.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan dari para tersangka, yaitu 1 unit Motor Honda Vario warna abu-abu. 1 unit Motor Yamaha Fino warna hijau. 1 Unit Motor Yamaha VIXON Warna Hitam. 1 Unit Motor Honda Beat warna merah hitam yang digunakan untuk mendorong motor curian.
“Pelaku atas nama Jefry tidak koperatif, dan masih ada 3 unit sepeda motor yang belum di tunjukkan keberadaannya, dan sementara dalam Penyelidikan, ” tuturnya. (*)